Pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan Harapan untuk PPPK


Akuntan publik memegang peranan penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan. Mereka menjadi pihak yang menjembatani kepentingan manajemen dengan pemilik perusahaan serta pemangku kepentingan. Hasil audit akuntan publik atas laporan keuangan merupakan acuan utama bagi pemangku kepentingan dalam menilai kualitas informasi keuangan, termasuk soal kesehatan dan kinerja perusahaan. 

Berdasarkan data Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, pada Mei 2023 jumlah akuntan publik aktif adalah 1.527 orang, sementara kantor akuntan publik (KAP) berjumlah 479. Apabila dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang di Indonesia yang dari 130.000, peluang pasar akuntan publik masih sangat besar. 

Sebagai regulator akuntan publik, PPPK secara rutin melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai kepatuhan terhadap standar, kode etik, dan peraturan. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan publik dan memastikan bahwa akuntan publik memberikan jasa sesuai ketentuan. 

Setiap tahun PPPK menyusun rencana pemeriksaan tahunan berdasarkan profil risiko akuntan publik.  Profil risiko ini merupakan bauran dari faktor internal dan eksternal. 

Secara umum, para akuntan publik menyambut baik pemeriksaan ini karena mereka mendapatkan umpan balik dalam menjaga kualitas jasa. Namun, sebagian dari mereka menganggap bahwa pemeriksaan oleh PPPK sepertinya mencari-cari kesalahan tanpa memberikan pendampingan yang bermanfaat. Pandangan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti pengalaman buruk dengan sanksi dari hasil pemeriksaan sebelumnya dan perbedaan persepsi antara PPPK dan akuntan publik mengenai hasil pemeriksaan.


Proses pemilihan akuntan publik untuk pemeriksaan 

Rencana pemeriksaan tahunan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal. Selain pemeriksaan reguler, PPPK juga melakukan pemeriksaan khusus sebagai respons atas informasi yang layak ditindaklanjuti, informasi dari regulator lain, atau aduan resmi dari masyarakat. 

Lantaran pemilihan objek pemeriksaan dilakukan berdasarkan profil risiko, tak ada keseragaman kapan seorang akuntan publik mulai diperiksa.  Bisa jadi ia diperiksa dalam lima tahun sejak mendapatkan izin sebagai akuntan publik. 

Seorang akuntan publik bercerita kepada PROKSI apa yang ia rasakan saat diperiksa.  Ia mengakui bahwa pemeriksaan bukanlah momok menakutkan melainkan merupakan kesempatan emas untuk meningkatkan kualitas hasil pekerjaan. Disambutnya dengan hangat Tim Pemeriksa yang datang ke kantornya. Di surat tugas yang ia baca tertulis bahwa itu pemeriksaan reguler.  Itu artinya, Tim akan menilai implementasi sistem pengendalian mutu dan perikatan audit di KAP tempat ia bekerja. Di situ ia percaya bahwa proses ini akan memberikan wawasan dan pengalaman yang berharga tentang cara kerja dan proses bisnis mereka. 

PPPK memiliki prosedur standar dalam melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik dan KAP. Sebelum melaksanakan pemeriksaan, Tim Pemeriksa menghubungi objek pemeriksaan untuk memastikan bahwa pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang direncanakan. Setelah itu, Tim menyampaikan surat resmi kepada akuntan publik dan KAP mengenai jadwal pemeriksaan. Melalui surat ini, PPPK juga meminta akuntan publik dan KAP untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Permintaan dokumen tambahan pun dimungkinkan saat pemeriksaan tengah berlangsung.  

Sebagian besar akuntan publik dan KAP tidak mengalami kesulitan dalam menyediakan dokumen dan data yang diminta oleh PPPK.  Tentu saja ini karena KAP berkewajiban mendokumentasikan dan menyimpan kertas kerjanya dalam kurun waktu yang disyaratkan. Akuntan publik dan KAP dapat menyampaikan dokumen tersebut secara langsung atau melalui platform digital yang disepakati. 

Pelaksanaan pemeriksaan sendiri dapat dilakukan dengan kunjungan langsung, daring melalui konferensi video, atau hibrida. Tim Pemeriksa meminta data dan dokumen, mengajukan pertanyaan, serta berdiskusi dengan objek pemeriksaan. Hal ini bertujuan agar Tim Pemeriksa mendapatkan bukti yang cukup untuk mendukung kesimpulan hasil pemeriksaan. 

Lebih lanjut, Tim Pemeriksa PPPK menganalisis data, dokumen, dan jawaban yang diberikan oleh akuntan publik dan KAP. Analisis ini bertujuan untuk melihat kesesuaian antara prosedur dalam pemberian jasa dan penerbitan laporan pemberian jasa dengan standar profesi  dan peraturan perundang-undangan. Ketika mendapati ketidaksesuaian kondisi dengan standar profesi dan regulasi, Tim Pemeriksa meminta klarifikasi atau keterangan tambahan sebelum menyusun simpulan hasil pemeriksaan.


Hasil pemeriksaan dan penetapan sanksi 

Tim Pemeriksa menyusun Simpulan Sementara Hasil Pemeriksaan (SSHP), yang berisi kondisi, kriteria, analisis tim pemeriksa, dan simpulan secara substansial. SSHP ini disampaikan kepada objek pemeriksaan untuk dibahas bersama kedua belah pihak. Dalam pembahasan tersebut, akuntan publik dan KAP berkesempatan memberikan tanggapan terhadap simpulan sementara. Hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan risalah pembahasan hasil pemeriksaan.  

Berdasarkan hasil pembahasan SSHP tersebut, Tim Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam waktu dua minggu. LHP tersebut disampaikan kepada akuntan publik dan KAP sebagai bahan evaluasi dan perbaikan. 

Tiada proses pekerjaan yang sempurna yang dapat menyenangkan semua pihak, termasuk proses pemeriksaan oleh PPPK. Salah satu akuntan publik yang pernah menjadi objek pemeriksaan berharap ada perbaikan dalam proses penentuan sanksi oleh PPPK. Setelah menerima SSHP, akuntan publik yang diperiksa mengakui telah berupaya maksimal untuk menyampaikan penjelasan dan bukti-bukti pendukung guna menyanggah temuan. Ia berharap penjelasan tersebut dapat mengurangi temuan yang diajukan oleh PPPK. Namun upayanya tak membuahkan hasil. 

Tingkat sanksi administratif yang dijatuhkan oleh PPPK kepada objek pemeriksaan tergantung pada signifikansi bobot pelanggaran. Makin berat bobot pelanggaran, makin berat sanksi yang diberikan. Sanksi atas hasil pemeriksaan dapat berupa rekomendasi, peringatan, pembatasan pemberian jasa kepada entitas tertentu, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, bahkan dalam kasus pelanggaran yang sangat serius, pencabutan izin. Namun, dalam beberapa situasi, akuntan publik dan KAP hanya diwajibkan membuat rencana perbaikan dan melaksanakan rencana tersebut. 

Akuntan publik lain yang pernah diperiksa PPPK mengungkapkan harapannya agar ke depannya terdapat penggolongan yang jelas antara temuan pemeriksaan dan sanksi yang diberikan. Hal ini bertujuan agar asas keadilan dalam menangani pelanggaran dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya.


Nilai tambah pasca pemeriksaan 

Dampak yang diperoleh akuntan publik dan KAP bergantung pada hasil pemeriksaan.  Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kinerja yang baik dan tidak ada penyimpangan dalam penyediaan jasa akuntansi, reputasi akuntan publik dan KAP itu bisa jadi meningkat di mata klien dan calon klien. Hal ini berpotensi meningkatkan daya tawar mereka, misalnya dengan menetapkan tarif yang lebih tinggi. 

Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, umpan balik yang diberikan PPPK menjadi materi perbaikan kualitas jasa dan mutu akuntan publik dan KAP. Pemeriksaan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku. Namun, mau tidak mau, sanksi yang diberikan PPPK dapat berdampak pada penurunan kepercayaan publik. 

Ada harapan lain yang disampaikan kepada PPPK.  Salah satunya adalah agar pemeriksaan oleh PPPK dilakukan secara bersamaan dengan pemeriksaan oleh lembaga lain, seperti OJK. Hal ini untuk mencegah sanksi ganda yang dijatuhkan pada waktu yang berbeda untuk kesalahan yang sama.  Akibatnya, akuntan publik atau KAP menanggung derita dua kali. Dengan pemeriksaan bersama, pemberlakuan sanksi menjadi lebih efisien 

Sanksi pembekuan jasa audit pada sektor-sektor tertentu dalam jangka pendek dapat mengakibatkan penurunan kepercayaan dan pengurangan pendapatan bagi akuntan publik atau KAP. Namun, dalam jangka panjang, pengalaman ini membuat akuntan publik lebih berhati-hati dalam memberikan jasa. Sejumlah akuntan publik mengakui bahwa dalam kasus pembekuan izin, terjadi pengurangan calon klien untuk jasa bagi sektor-sektor yang dibekukan.  

Mengenai upaya banding atas hasil pemeriksaan atau atas penjatuhan sanksi, beberapa akuntan publik bersilang pendapat. Salah satunya berpendapat bahwa tidak perlu mengajukan banding karena risiko kalah lebih besar. Apabila menang pun, tidak memberikan manfaat besar. Namun bagi sebagian yang lain, upaya banding adalah langkah yang tepat untuk memperjuangkan keadilan. 


Editor: Agastyawan

Proofreader: Suryadi

Komentar