Meningkatkan Kualitas Profesi Penilai Melalui Pemeriksaan
Profesi penilai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dunia bisnis dan keuangan. Berbagai keputusan ekonomi yang dihasilkan oleh para pelaku usaha acapkali didasarkan pada analisis yang dibuat oleh penilai. Dalam berbagai aktivitas ekonomi, ia ambil bagian, termasuk pembangunan infrastruktur.
Dalam pembebasan lahan, misalnya. Penilai publik menaksir nilai wajar ganti rugi. Penilaian macam ini menunjukkan tren yang meningkat, seiring masifnya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah.
Peran penting penilai telah diidentifikasi dengan adanya pengaturan pada berbagai regulasi. UU Cipta Kerja memberikan penguatan dalam proses dan prosedur pengadaan tanah sebagaimana sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penilai juga disebut sebagai salah satu profesi penunjang jasa keuangan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023), yaitu pada kluster sumber daya manusia (SDM).
Pengaturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas SDM sektor keuangan. Peningkatan kualitas dimaksud dilakukan melalui penguatan standar kompetensi dan strategi pengembangan SDM yang berkelanjutan, serta penguatan ekosistem profesi sektor keuangan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan industri yang sehat dan berdaya saing baik secara kualitas maupun kuantitas.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan mendorong perkembangan profesi penilai baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya. Berdasarkan data PPPK per 30 April 2023, jumlah penilai publik yang adalah 811 orang. Jumlah ini diharapkan terus meningkat seiring dengan semakin besarnya kebutuhan akan jasa penilai publik.
Untuk menjaga kualitas jasa yang diberikan oleh profesi ini, PPPK diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan. PMK Penilai Publik menyatakan bahwa Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal memiliki tugas membina dan mengawasi penilai publik, kantor jasa penilai publik (KJPP) dan cabang KJPP. Tugas tersebut dilaksanakan oleh PPPK, unit yang berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Dilihat dari sifatnya, pemeriksaan bisa dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu.
Pemeriksaan berkala dilakukan berdasarkan Rencana Pemeriksaan Tahunan yang ditetapkan oleh Kepala PPPK. Penentuan penilai publik yang diperiksa dilakukan dengan mempertimbangkan profil risiko penilai publik, KJPP, dan Cabang KJPP. Sementara itu pemeriksaan sewaktu-waktu dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika hasil pemeriksaan berkala memerlukan tindak lanjut, ada pengaduan masyarakat, atau ada informasi yang perlu ditindaklanjuti.
Pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu yang dilakukan oleh PPPK merupakan langkah penting untuk mencegah atau mengatasi praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prosedur, standar penilaian dan kode etik. Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah mereviu kualitas penilaian yang diberikan oleh penilai publik. Pemeriksaan dilakukan dengan memastikan bahwa prosedur dan standar yang digunakan oleh penilai publik sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Hasil dari pemeriksaan diharapkan dapat dijadikan bahan evaluasi bagi profesi. Bagi PPPK sebagai regulator, hasil pemeriksaan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan atau evaluasi terhadap regulasi yang berlaku.
Untuk menggali lebih dalam mengenai tugas pemeriksaan pada profesi penilai, PROKSI mewawancara Pangkat Sudiandoyo yang merupakan Kepala Subbidang Pemeriksaan II, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Berikut petikan wawancaranya.
Dalam menentukan pemeriksaan terhadap penilai publik, tim pemeriksa PPPK menggunakan profil risiko. Bagaimana proses penentuan profil risiko yang dilakukan?
Proses penentuan profil risiko terhadap penilai publik dilakukan oleh Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya di PPPK. Profil risiko ini dilakukan berdasarkan dua komponen utama yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi kompetensi penilai publik. Sedangkan faktor eksternal berdasarkan kompleksitas penugasan yang dihadapi oleh penilai publik.
Berdasarkan hasil profil risiko tersebut, penilai publik dikategorikan ke dalam tiga kategori risiko yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Mengingat keterbatasan jumlah SDM yang tersedia di PPPK untuk melakukan pemeriksaan, skala prioritas diterapkan dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan didahulukan berdasarkan kombinasi profil risiko dan rotasi pemeriksaan.
Berapa jumlah penilai publik yang telah menjalani pemeriksaan hingga saat ini?
Berdasarkan Rencana Pemeriksaan Tahunan 2023, jumlah penilai publik yang akan diperiksa sepanjang tahun 2023 sebanyak 70 orang. Namun jika dirunut ke belakang, sampai dengan saat ini penilai publik yang pernah diperiksa oleh PPPK sebanyak kurang lebih 500 orang, 100 orang di antaranya pernah diperiksa setidaknya sebanyak tiga kali.
Dapatkah Anda memberikan gambaran tentang proses pemeriksaan terhadap penilai publik?
Pemeriksaan terhadap penilai publik secara umum bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan PMK Penilai Publik. Dari peraturan tersebut ada beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh penilai publik, misalnya pemenuhan satuan kredit poin pendidikan profesional lanjutan, penyampaian laporan tahunan, implementasi sistem pengendalian mutu, kepatuhan terhadap Standar Penilaian Indonesia, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang jasa penilaian yang diberikan.
Prosedur pemeriksaan mengikuti SOP meliputi tahapan persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan. Dalam tahap persiapan, Tim Pemeriksa PPPK menghubungi penilai publik untuk memastikan kesiapan untuk menjalani pemeriksaan, dan kemudian menerbitkan surat tugas. Tahap pelaksanaan pemeriksaan melibatkan beberapa kegiatan mulai dari pembukaan sampai dengan penutupan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada penilai publik melalui surat resmi Kepala PPPK. Tahap terakhir adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dapat berupa rekomendasi maupun pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana tanggapan dan kesiapan profesi penilai publik dalam menghadapi pemeriksaan?
Secara umum, profesi penilai publik memberikan tanggapan positif atas pemeriksaan yang dilakukan oleh PPPK. Sebelum dilakukan pemeriksaan, PPPK selalu melakukan konfirmasi awal dengan penilai publik untuk memastikan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan. Mayoritas penilai publik yang diperiksa menyatakan kesiapan dan menyambut positif pemeriksaan. Hanya sebagian kecil yang menyatakan tidak siap dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Adapun alasan ketidaksiapan penilai publik seperti kondisi kesehatan atau sakit, sedang menjalankan ibadah umrah atau haji, atau sedang berada di luar negeri.
Secara umum, penilai publik menyadari bahwa pemeriksaan merupakan proses penting dalam melakukan reviu untuk kualitas jasa yang mereka berikan. Melalui hasil pemeriksaan, penilai publik dapat mengevaluasi kekurangan dalam jasa yang telah mereka berikan dan kemudian melakukan perbaikan.
Bagaimana PPPK memastikan bahwa penilai publik terhindar dari kecurangan saat melaksanakan penilaian?
PPPK mengawasi penilai publik sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Pengawasan ini guna memastikan bahwa penilaian dijalankan sesuai dengan kode etik, Standar Penilaian Indonesia, dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PPPK juga menjalin kerja sama dengan asosiasi penilai, yakni MAPPI, serta instansi atau lembaga terkait dalam rangka sosialisasi perkara korupsi yang melibatkan penilai publik.
Tim Pemeriksa PPPK terus memantau hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi maupun pengenaan sanksi. Pemantauan tersebut bertujuan agar penilai publik tidak mengulangi kesalahan dan terus berbenah diri dalam memberikan jasa penilaiannya.
Apa nilai tambah yang diharapkan diterima oleh penilai publik setelah menjalani pemeriksaan?
Melalui pemeriksaan, penilai publik dapat mengetahui secara spesifik hal-hal administratif maupun teknis yang belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Mereka dapat menggunakan informasi mengenai hasil pemerikaan sebagai pembelajaran dan perbaikan pada penugasan berikutnya.
Melalui hasil pemeriksaan pula penilai publik diharapkan dapat meningkatkan kualitas jasa yang diberikan. Jasa penilaian yang berkualitas memberikan banyak manfaat tidak hanya untuk pengguna laporan namun juga untuk masyarakat luas.
Kita ambil contoh. Penilai publik yang andal dapat memperlancar proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan umum. Dalam hal ini, penilai publik memastikan bahwa nilai ganti rugi yang diberikan kepada pemilik tanah sesuai dengan nilai yang wajar. Dengan demikian, proses pengadaan tanah dapat berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu dengan memastikan bahwa jaminan atau underlying asset yang mendukung kredit memiliki nilai yang sebenarnya, penilai publik membantu mengoptimalkan kinerja perbankan dan mengurangi potensi risiko. Penilaian yang akurat dan transparan terhadap aset yang dimiliki, menghasilkan laporan keuangan yang dapat diandalkan dan memberikan informasi yang lebih valid kepada pemangku kepentingan.
Apa saja tantangan yang ditemui oleh Tim Pemeriksa PPPK dalam menjalankan pemeriksaan?
Tantangan utama yang dihadapi oleh PPPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap penilai publik adalah ketidakseimbangan antara jumlah SDM PPPK dan Penilai Publik. Jumlah SDM PPPK di Bidang Pemeriksaan yang hanya sekitar 30 orang, sedangkan dengan jumlah penilai publik sebanyak 811 orang. Selain itu, industri penilaian terus berkembang dan berubah dengan cepat, sehingga PPPK harus terus meningkatkan kompetensi pegawainya agar dapat mengikuti perubahan tersebut.
Dalam era Industri 4.0, banyak penilai publik yang secara intensif memanfaatkan teknologi saat memberikan jasanya. Oleh karena itu, PPPK perlu menyesuaikan pola kerja pengawasannya dengan memanfaatkan teknologi juga. Saat ini, PPPK tengah mengembangkan aplikasi e-Supervision, yang merupakan bentuk pengawasan berbasis elektronik. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan pengawasan terhadap penilai publik dapat dilakukan dengan lebih efektif dan lebih baik.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh PPPK terhadap penilai publik merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kualitas dan integritas penilaian yang dilakukan oleh para penilai publik. Melalui pemeriksaan tersebut, tujuan utamanya adalah memastikan bahwa penilai publik telah mematuhi standar etika dan profesionalisme yang berlaku dalam menjalankan tugas penilaian.
Dalam lima tahun terakhir, banyak permintaan dari aparat penegak hukum kepada PPPK untuk melakukan pemeriksaan dan menjadi ahli penilaian untuk tujuan pengadaan tanah, penjaminan utang, dan lelang. Untuk permintaan sebagai ahli, umumnya tim pemeriksa memberikan penjelasan tentang PMK Penilai Publik. Dalam hal seperti ini, PPPK senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan, Kementerian ATR/BPN, pemda, dan MAPPI.
Pemeriksaan terhadap penilai publik memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas profesi tersebut. Pemeriksaan yang dilaksanakan bertujuan untuk memastikan bahwa penilai publik mematuhi prosedur, standar dan kode etik yang berlaku. Diharapkan penilai publik mampu memberikan penilaian berkualitas dan dapat dipercaya oleh klien dan pengguna laporan keuangan.
Dengan kegiatan pemeriksaan baik berkala dan sewaktu-waktu, PPPK mendorong penilai publik untuk terus meningkatkan mutu pemberian jasa. Seiring dengan peningkatan peran profesi penilai di sektor keuangan dan bisnis, makin banyak juga tantangan, ujian, dan kasus hukum yang dialami.
Pentingnya peran penilai yang semakin dirasakan oleh masyarakat perlu direspons dengan cepat dan tepat oleh semua pihak terkait Hasil pemeriksaan dapat dijadikan bahan evaluasi bagi penilai publik untuk mencegah terjadinya kecurangan. Dengan pemeriksaan, PPPK berharap dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat dan pelaku bisnis akan keandalan jasa penilaian yang diberikan oleh penilai publik.
Editor: Molita
Proofreader: Suryadi
Komentar
Posting Komentar